Johar Baru – Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub menggelar Operasi Yustisi 2020 di Jalan Percetakan Negara II, Jakarta Pusat, Rabu (16/09/2020).
Operasi yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 itu dalam pelaksanaannya menjaring 48 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Hari ini dalam operasi disiplin protokol kesehatan masih banyak warga masyarakat yang belum sadar akan ancaman serius virus corona. Hal itu terlihat saat operasi Yustisi berlangsung. Didapati 48 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker,” tutur Babinsa Koramil 08/Johar Baru Serka Ahmad Marulloh.
“Akibat pelanggaran tersebut, satu orang dikenakan sanksi denda, sisanya dikenakan sanksi sosial,” sambungnya.
Dalam operasi yustisi tersebut, jajaran tiga pilar menurunkan kurang lebih 33 aparat.
Saat ini seluruh daerah melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Operasi yang melibatkan jajaran aparat tiga pilar tersebut dilaksanakan akibat melonjaknya angka penularan covid 19 yang signifikan.
Menyikapi kondisi tersebut Pemerintah Kota DKI Jakarta dalam hal ini telah menetapkan status PSBB Ketat bagi warganya. Kebijakan ketat pencegahan Covid-19 tersebut didasari Pergub No. 88 Tahun 2020 tentang PSBB. fey