Metro  

Ungkap Penyelundupan, Subdit I Indag Selamatkan Uang Negara

Jakarta – Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik, obat dan barang ilegal lainnya. Tersangka yang diamankan PL (63), H (30), EK (44), dan AH (40) warga negara RRT.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebutkan, para pelaku menyelundupkan berbagai macam barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, masuk ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor.

“Barang berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan dan barang elektronik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (China),” urainya, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Kemudian, ungkapnya, barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak. Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan dengan wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Isi barang selundupan tersebut kemudian diangkut dengan truk besar (Fuso) dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kab. Bekasi,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/08/2019).

Ia juga menjelaskan, akibat kegiatan tersebut berdampak menghambat pembangunan nasional dengan tidak terpungutnya pajak.

“Pajak dalam rangka impor, dan menimbulkan kerugian Negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor,” jelasnya.

Serta merugikan kesehatan masyarakat selaku konsumen, sebab barang-barang tersebut tidak diketahui isi kandungan, khasiat dan manfaat penggunaannya, karena barang tersebut belum diuji sehingga belum ada ijin edar dari BPOM RI.

Dikatakan, total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai kurang lebih Rp. 67.101.394.450.

“Sedangkan kerugian negara yang dihitung berdasarkan penghitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor dari pengungkapan selama seminggu senilai Rp. 17.056.402.601,” ucap Gatot.

Para tersangka diamankan di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, kabupaten Bekasi dan Perumahan Dadap Residence, Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka yaitu, 1.024.193 buah Kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 buah suku cadang (sparepart) dari berbagai jenis kendaraan, 48.641 berbagai jenis barang elektronik dan 8 Unit kendaraan Truk Besar jenis Fuso.

Kepada para tersangka diganjar dengan Pasal 140 UU No. 18 tahun 2012, Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. frynang

Tinggalkan Balasan