Jakarta – Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas khusus (Satgassus) penindakan peredaran senjata api (senpi) ilegal, mulai dari rakitan maupun pabrikan.
“Nah ini atas perintah Bapak Kapolda dibentuk satuan tugas khusus,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (21/8) kemarin
Pembentukan satgas khusus ini, ujarnya, adalah perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Karyoto. Tim Satgassus ini terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Nah ini atas perintah Bapak Kapolda dibentuk satuan tugas khusus gabungan Direktorat gabungan Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, khususnya siber dan intel, untuk sama-sama kita berantas peredaran senjata api ilegal untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi. Bembo