Tanah Abang – Anggota Tiga Pilar kelurahan Petamburan bersama gabungan ormas melaksanakan operasi tertib penggunaan masker, di Jln. Jati Petamburan RT 07 RW 01 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/09/2020).
Operasi tertib masker ini dipimpin oleh Lurah Petamburan, Setyanto, dan diikuti oleh Babinsa Koramil 05/TA, Kanit Binmas Jakarta Pusat Kompol Abdul Nasir, Bhabinkamtibmas Petamburan Bripka Ginanjar, Satpol PP kelurahan Petamburan, personel Polsek, FKDM Kelurahan Petamburan, Mitra Jaya 54 Petamburan, Kopdar, FORKABI dan Karang Taruna Petamburan.
“Operasi tertib masker ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Anggota Babinsa Petamburan Koramil 05/TA Peltu Edy Ferdian.
Ia mengungkapkan, dalam operasi tersebut didapati 10 orang warga yang tidak memakai masker. “Sepuluh orang pelanggar dikenakan sanksi membersihkan lingkungan,” jelasnya.
Selain operasi tertib menggunakan masker, lanjut Edy, unsur Tiga Pilar juga melaksanakan imbauan kepada warga tentang menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. fey