Kepulauan Seribu – Koramil 04/KS, Kodim 0502/JU, Pelda M. Soleh dan Koptu Nurcholis bersama Unsur Tri Pilar (TNI, Polri, Satpol PP, Dishub) Gelar Operasi Yustisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, di perairan Kep. Seribu, Rabu (24/3/2021).
Operasi digelar, dalam rangka menegakan disiplin protokol kesehatan, antisipasi wabah Covid-19.
Kegiatan dipimpin Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Rahmat Effendi Lubis dan diikuti personel terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Kasatpol PP Rahmat Effendi Lubis mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi PPKM bersekala Mikro ini kembali di intensifkan mengingat pandemi Covid-19 masih mengalami peningkatan jumlah kasus.
“Kepada petugas jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pelanggar prokes namun tetap humanis, persuasif, dan tetap dalam kerangka koridor hukum yang berlaku, sehingga diharapkan masyarakat nantinya mempunyai kesadaran sendiri untuk hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan dan 5 M,” ujarnya.
“Tetap humanis namun tindakan tegas juga harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan lebih berdisiplin dalam mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19,” tambahnya.
Sementara ditempat terpisah, Danramil 04/KS Mayor Inf Ali Anwar Faola menyampaikan, dalam
kegiatan operasi, personel juga melakukan pengecekan penggunaan masker serta membagikan masker kepada nelayan diperairan Kepulauan Seribu.
“Petugas juga banyak menemukan masker yang dipakai oleh para nelayan sudah terlihat usang dan tidak layak pakai dan kita berikan masker pengganti sekaligus memberikan imbauan agar penggunaan masker menjadi kewajiban bagi setiap orang agar terhindar dari virus corona,” sambung Ali.
Dijelaskan Ali, seperti yang dilakukan anggota Koramil, Pelda M. Soleh dan Koptu Nurcholis saat melakukan pengecekan kepada salah satu kapal nelayan yang sedang melintas di perairan Kepulauan Seribu, masih saja ditemukan para nelayan yang abai dalam penggunaan masker, bahkan ada yang menggunakan masker namun sudah tidak layak pakai, kita bagikan masker secara gratis kepada mereka.
Selain itu, lanjut Ali, tim juga melakukan pengecekan terhadap surat ijin berlayar, dari hasil pengecekan masih ditemukan adanya beberapa kelengkapan surat ijin yang belum lengkap, selanjutnya di berikan arahan agar segera di lengkapi hal ini untuk kepentingan mereka sendiri.
“Tercatat dalam oprasi kali ini terjaring ada 7 orang ABK kapal nelayan yang mendapatkan sangsi Teguran oleh Personil Satpol PP, dan dihimbau agar mereka tidak mengabaikan Prokes, terutama penggunaan masker, seraya berpesan, ketika anda abai akan Prokes maka virus Covid-19 akan mengintai anda, keluarga dan tentunya masyarakat lainnya,” pungkas Danramil 04/KS Mayor Inf Ali Anwar Faola. fer












