Kemayoran – Dalam upaya menekan bahkan menghentikan angka kasus penularan Covid 19, Koramil 07/Kemayoran beserta Tiga Pilar kecamatan menggelar operasi yustisi tertib masker di wilayah binaan, Kamis (24/09/2020).
Operasi yang dilaksanakan di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat dan dipimpin Wakapolsek Kemayoran AKP Sam Suharto berjalan kondusif, hingga menjaring 9 warga masyarakat yang abai menggunakan masker saat beraktivitas.
Danramil Kemayoran, Mayor Chb Endang Rahmat yang turut mengikuti operasi menjelaskan bahwa operasi yustisi merupakan upaya bersama untuk memutus rantai penularan Covid 19.
“Melihat angka kasus penularan covid 19 yang terus melonjak hingga mencapai ribuan perhari, maka jajaran tiga pilar Kecamatan menggelar operasi rutin protokol kesehatan Operasi Yustisi tertib masker diwilayah binaan. Operasi yang disertai sanksi ini merupakan upaya menghentikan penyebaran virus corona,” jelasnya.
Terkait 9 pelanggar operasi, Endang menjelaskan, bahwa para pelanggar tertib masker tersebut dikenakan sanksi. Delapan orang dikenakan sanksi sosial dan sisanya dikenakan sanksi denda, ujar Danramil.
Seperti diketahui kasus penularan Covid 19 di Jakarta masih di atas 1000 orang setiap harinya. Dengan ribuan pasien positif tersebut, menjadi ancaman serius yang wajib diantisipasi melalui berbagai upaya, termasuk menggelar operasi yustisi tertib masker seperti yang digelar rutin jajaran tiga pilar Kecamatan Kemayoran. fey