TOPIKONLINENEWS.CO.ID – JAKARTA: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kabinet Merah Putih, Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang, demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Agus Andrianto mengatakan persyaratan itu rencananya diberlakukan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO.
Menurutnya persyaratan itu bakal diberlakukan guna mencegah adanya warga yang mengaku ingin berwisata ke luar negeri, tetapi ternyata menjadi pekerja migran.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Irjen Pol (Purn.) Ronny Franky Sompie periode 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020, memberikan testimoni dan informasi tentang pengalaman menghadapi TPPO dengan berbagai modus operandi di perbatasan Indonesia – Malaysia.
Ketika saya menjabat Dirjen Imigrasi awal tahun 2017, saya ajak kawan-kawan BOD di Ditjen Imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan dengan pola sbb :
1. Menunda / menolak pemberian PASPOR bagi Calon PMI / Pekerja Migran Indonesia (dulu TKI) yg tidak sesuai prosedur dan tidak akan mendapatkan VISA BEKERJA walaupun diberikan PASPOR.
2. Menunda / Menolak perlintasan Calon PMI / TKI yg sudah punya Paspor tapi tidak punya VISA BEKERJA, karena hanya pakai fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Malaysia atau Negara ASEAN lainnya.
Hasilnya pada bulan Desember tahun 2017 berhasil mencegah :
1. Sekitar 5.000 Calon PMI yg memohon paspor
2. Sekitar 1.000 Calon PMI yg sudah punya Paspor tapi belum punya VISA BEKERJA untuk tidak boleh melintas ke luar negeri melalui Bandara, Pelabuhan dan Perbatasan Darat Internasional.
Apresiasi dari Kemenlu diberikan The Hassan Wirayuda Award oleh Ibu Menlu kepada Ditjen Imigrasi dengan alasan berkontribusi mengurangi jumlah WNI BERMASALAH HUKUM di luar negeri sepanjang tahun 2017.
Pada akhir tahun 2019 jumlah PMI / TKI yang dicegah untuk tidak boleh keluar negeri, dengan alasan tidak sesuai prosedur berjumlah sekitar 20.000 orang Calon PMI / TKI.
Apresiasinya Dirjen Imigrasi mendapatkan Penghargaan Bintang Jasa Utama secara langsung dari Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 2019.
Soal alasan Pejabat Imigrasi bahwa PASPOR adalah HAK setiap WNI itu kurang relevan. Mengapa, karena HAK WNI untuk memiliki PASPOR sangat berbeda dengan KTP.
PASPOR adalah Dokumen Perjalanan yang diberikan Negara untuk melindungi setiap WNI yang akan ke luar negeri.
Kalau pemberian PASPOR dipergunakan untuk mencari pekerjaan tidak sesuai UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI yang akan keluar negeri, maka Pejabat Imigrasi telah melakukan pelanggaran UU No 18 tahun 2017.
Kalau di saat saya menjabat Dirjen Imigrasi, setiap ada PMI Bermasalah di luar negeri, pasti saya akan minta Kepala Kantor Imigrasi yang menerbitkan Paspor untuk menelusuri proses pemberian Paspor kepada PMI bermasalah tersebut.
Tindakan secara internal saya berikan kepada Pejabat Imigrasi yg tidak melakukan KEBIJAKAN DIRJEN IMIGRASI dalam mencegah PMI menjadi korban TPPO.
Bagi tersangka TPPO dapat dijerat Pasal 13 Jo Pasal 70 Jo Pasal 71 atau Pasal 84 Jo Pasal 85 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Amin)