Terkait Perkara Konten Jilat Es Krim, Penyidik Polrestro Jakpus akan Minta Pendapat MUI

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin.

Jakarta – Tak ingin gegabah, aparat penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian untuk menentukan konten tersebut masuk ke dalam pornografi atau tidak.

“Kami akan minta (keterangan) dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin ke awak media di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, (17/8).

Selain MUI, lanjutnya, pihaknya juga akan meminta keterangan dari para ahli. Sementara terkait dengan ITE, pihaknya akan meminta keterangan dari Kominfo.

“Kemudian juga dari ITE- nya kita akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan,” lanjut Kombes Pol Komaruddin.

Seperti diketahui, konten menjilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia menuai kontroversi dan jadi perdebatan. Gara-gara konten itu, Oklin Fia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“LP-nya baru turun di posisi penyidik Krimsus. Jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra kepada dihubungi wartawan, Selasa, (15/8) lalu.

Dijelaskannya, perkara ini muncul berdasarkan laporan polisi. pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), sebagai pihak yang melihat konten Oklin Fiadi Instagram.

“Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu,” kata AKBP Hardy.

Dikatakannya juga, saat ini pihaknya masih menyelidiki dan mendalami perkara. Apa bisa ditemukan unsur pidana untuk menaikkan status perkara ke penyidikan, atau unsur pidana ternyata tidak ditemukan sehingga perkara harus di-takedown. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *