Terbukti Pakai Sabu, Polda Metro Pamerkan Selegram ACA dan Fotomodel IK ke Publik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander saat memamerkan ACA alias RA dan IK alias IW yang tertangkap dan terbukti mengonsumsi sabu bersama dengan barang bukti yang disita.

Jakarta – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memamerkan selegram berinisial ACA alias RA dan fotomodel majalah berinisial IK alias IW di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (7/2) sore.

Keduanya dipamerkan karena terbukti menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

ACA dan IK diamankan tim Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro pada Rabu (6/2) dini hari di Perumahan Taman Bevey Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dari penggeledahan terhadap keduanya, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan lima buat alat hisap sabu.

“Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan sabu dari RN,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander.

“Tapi RN keburu kabur ke Kalbar sehari sebelum penangkapan RA dan IK. Kini petugas tengah melakukan pengejaran ke sana,” tambahnya lagi.

Di kesempatan yang sama, AKBP Donny mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba di lokasi penangkapan.

“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar rumah tersebut acap digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” ujar Donny.

Di dunia media sosial, ACA alias RA dikenal sebagai model video klip dan selebgram. Ia juga merintis usaha di bidang kosmetik.

Sementara secara kepribadian, ACA alias RA adalah seorang transgender. Ia terlahir sebagai laki-laki dengan nama Yogi Saputra.

Namun pada Agustus 2018, Pengadilan Negeri Singkawang, Kalbar, mengabulkan permohonannya untuk berganti status kelamin menjadi perempuan.

Sempat terjadi sedikit insiden saat rilis pengungkapan, di mana IK alias IW mendadak terhuyung seperti kehilangan kesadaran.

Beruntung beberapa petugas lekas memegang tubuhnya sebelum ambruk ke lantai.

IK alias IW yang tiba-tiba seperti kehilangan kesadaran dan hampir ambruk langsung dipapah petugas ke dalam ruangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, baik ACA alis RA dan IK alias IW dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *