Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menuntaskan kasus penemuan mayat alias bandeng di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat, (10/11) pekan lalu.
Kabar baik ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kepada wartawan Kombes Pol Hengki mengatakan, mayat tersebut adalah korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Modus kejahatan ini adalah jual beli mobil melalui media sosial Facebook.
Korban diketahui berinisial DDY (39). Saat ditemukan, korban sudah tewas dengan kondisi luka di bagian leher dan tusukan di bagian perut dengan senjata tajam.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat Subdit Resmob Polda Metro akhirnya bisa membekuk pelaku. Ada tiga pelaku yang sudah Diamankan yakni R alias Kevin (29), IS alias FII (31), dan JS (48). Sementara satu pelaku lagi berinisial GIP alias Bodong berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melukai korban hingga kehilangan nyawa dan mengambil mobil milik korban,” kata Kombes Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (17/11).
“Yang mana mobil tersebut awalnya ditawarkan oleh korban di media sosial Facebook,” sambungnya.
Dijelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku R dan IS menyuruh korban datang ke salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
“Saat itu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan obat tidur yang dibeli untuk membius korban, tapi korban tetap sadarkan diri,” kata Kombes Pol Hengki.
“Kemudian tersangka mengirim bukti pembayaran lunas palsu untuk pembelian mobil korban. Tapi korban mengatakan belum masuk dan minta pulang,” lanjutnya.
Korban bersama para pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam kemudian bersama-sama menuju rumah korban.
“Saat melintas di depan Gerbang Tol Tebet, Jakarta Selatan, sejumlah tersangka tiba-tiba membekap wajah dan memegang tangan korban.
Lalu ada tersangka lainnya yang menusuk dan menggorok leher korban hingga tewas,” papar Kombes Pol Hengki.
Setelah itu, dia menyambung, jasad korban dibuang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.
“Para tersangka sempat mencuci mobil korban, hingga akhirnya ditangkap di wilayah Cilegon Banten saat melarikan diri,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi mengakhiri penjelasannya.
Dari tangan pelaku, aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Mobil Fortuner warna hitam milik korban, tiga unit handphone dan satu baju yang dibakar milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Mereka dihadapkan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan maksimal seumur hidup atau mati. Bembo