Semanggi – Tim unit 5 subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan pemasok narkotika jenis sabu kepada artis MRS, dan kawan-kawan yang sudah ditangkap pada Kamis (12/04) lalu.
“Dari pengakuannya kepada Polisi, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial YG. Selanjutnya Tim unit 5 dipimpin oleh Kompol Budi Setiadi melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap YH di lobby Apartemen The Wave Tower Coral, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/04) pukul 20.15 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/04/2018).
Dia mengatakan, Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,85 gram berikut satu unit Hp jenis Vivo dari YH. “Tersangka YH mengakui kalau sabu tersebut didapat dari MS yang tinggal di Bogor, selanjutnya YH memesan sabu sebanyak 4,7 gram seharga Rp 8 juta,” kata Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kasubdit 2 Ditres Narkoba AKBP Donny Alexander.
Selanjutnya pada Jumat (13/04) jam 20.15 WIB tim berhasil mengamankan tersangka MS berikut barang bukti sabu seberat 4,7 gram dan Hp didepan Hotel Classic, jalan Samanhudi Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari IR alias Bagol tinggal di Bogor,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
Keesokan harinya, Sabtu (14/04) jam 13.30 WIB di Rocky Film jalan Sindang Barang, Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, tersangka IR alias Bagol ditangkap saat akan mengambil uang hasil penjualan sabu dari tersangka MS.
Dari hasil penangkapan tim tidak menemukan barang bukti narkotika, namun demikian Polisi melakukan penggeledahan di tempat kost tersangka IR alias Bagol yang berlokasi di jalan raya Cibanteng, Cihidueng Hilir, Ciampea, Kota Bogor, Jawa Barat, dan mendapatkan narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, satu buah timbangan digital, puluhan plastik klip, satu buah bong dan Hp.
“Ditempat tersebut juga didapat tiga orang yang baru selesai mengkonsumsi sabu, selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan ke Polsek Ciampea Bogor,” jelas Kombes Pol Argo.
Selanjutnya YH, MS, dan IR alias Bagol dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna proses penyidikan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ferry)