Jakarta – Meski secara nasional pelat nomor khusus berkode ‘Z’ berlaku November 2023, sejumlah instansi pemerintah ternyata saat ini sudah ada yang memakai.
Hal ini diakui Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Iya, sudah dimulai. Sudah ada juga yang memakai,” ujarnya ke awak media di Jakarta, Kamis, (22/6) lalu.
Namun jenderal bintang satu berzodiak Sagitarius ini masih enggan menjelaskan detail sejak kapan pelat khusus tersebut diterbitkan.
Selain pelat khusus, pembaruan pelat kategori rahasia juga sudah berlaku dan diterbitkan untuk menunjang kegiatan dinas. Sebelumnya, ada dua pelat rahasia yang terlanjur diketahui publik, yakni kombinasi huruf IR dan QH.
“Tapi karena ini pelat rahasia, saya tidak sebutkan apa pengganti kodenya,” Brigjen Pol Yusri berujar.
Dikatakannya, Polri sudah menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat khusus serta rahasia sejak 10 Oktober 2022. Pelat khusus dan rahasia ini hanya memiliki masa berlaku satu tahun.
Artinya, per Oktober 2023 semua pelat khusus dan rahasia berkode lama, yakni RF, IR, dan QH sudah tak berlaku dan tak bisa diperpanjang.
Untuk pelat khusus baru, masih Brigjen Pol Yusri memaparkan, akan digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Pelat kendaraan tersebut tetap memakai awalan angka ‘1’.
“Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” lanjutnya.
Penerbitan pelat ini juga, dia meneruskan, tak seperti sebelumnya karena prosedurnya diklaim lebih ketat. Nantinya akan ada verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia.
Jika sesuai, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.
Penertiban dan penghapusan pelat kombinasi RF, QH, dan IR ini akibat maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia pada mobil yang bukan peruntukannya. Seharusnya pelat ini hanya bisa dipakai oleh seseorang dalam rangka bertugas atau dinas pada sebuah instansi pemerintahan, malah dipakai untuk kendaraan dan kepentingan pribadi. Bembo












