Ekbis  

Sempat Kabur, Pencuri Ponsel Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Tambora

Pelaku pencurian ponsel dan dompet berinisial AMR alias RN (26) yang ditangkap aparat Reskrim Polsek Tambora.

Jakarta – Maksud hati kabur menghilang usai mencuri, apa daya tertangkap juga. Ungkapan ini cocok betul buat AMR alias RN (26).

Sosok pria pengangguran asal Garut yang mencuri ponsel dan dompet seorang penghuni kos ternyata diketahui korbannya.

AMR melakukan pencurian di satu rumah kost di Jalan  Angke Indah Indah Gang IV RT 003 RW 03 Nomor 6, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada  Sabtu (19/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kejadian sekitar pukul 17.45 WIB saat korban turun dari kamar kost-nya untuk mandi sekaligus wudhu untuk sholat. Saat keluar kamar, korban mengunci gembok kamarnya dan sempat melihat ada orang (pelaku) di dalam sebelah kamar kost-nya,” tutur Kapolsek Tambora, Iver Son Manossoh yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin di Mapolsek Tambora, Sabtu (26/1).

“Pelaku yang tak sadar sempat dilihat korban kemudian beraksi mencongkel engsel gempok pintu kamar untuk masuk. Di dalam kamar pelaku mengambil ponsel dan dompet korban yang ada di atas kasur,” ia menyambung.

Setelah berhasil menguasai barang korban, terus Iver Son, korban langsung pergi ke Taman Velbak dekat Mall Season City, Jembatan Besi. Dari sana pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima dari korban, pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 24 Januari 2019 di kawasan Krendang Tambora Jakarta Barat.

Pelaku bisa ditangkap karena masuk perangkap pancingan korban yang memakai orang lain melalui media sosial agar datang bertemu di daerah Krendang.

“Saat penangkapan, kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku,” kata Supriyatin.

Dari tangan pelaku, secara keseluruhan didapat barang bukti satu dus ponsel merk Samsung A6,  satu  lembar faktur penjualan dengan Nomor Faktur: SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp3.700.000, satu dus ponsel merk Samsung A6+, dan satu buah obeng bergagang plastik warna hitam.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian satu unit ponsel merk Samsung A6+, dan emas 24 karat  dengan total berat  29 gram. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp20.000.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Dimitri. bem

Tinggalkan Balasan