Kemayoran – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkapdan menangkap seorang tersangka kasus pembunuhan di kedai jamu trotoar depan Hotel Sudimampir Jalan Jatibaru Raya RT003/01, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus, Rabu (22/3) dinihari sekitar pukul 01.21 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Akbp Hady Saputra Siagian mengatakan, awalnya pada Selasa (21/3) malam tersangka berinisial BI sedang minum minuman keras Intisari di lapak saksi berinisial YS. Kemudian korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka.
Sekitar pukul 00.00 WIB, korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01:21 WIB lalu korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.
“Saya tidak pernah takut dengan kamu ucap korban lalu di jawab tersangka dengan mengatakan sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang,” ujar Akbp Hady menirukan ucapanYS.
Diterangkan Hady, seketika korban menjawab dengan nada menantang, “mau kamu apa” ucap korban. “Dengan cepat tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlendan dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas,” katanya.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera, lanjut Hady, dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kurang dari 24 jam.
Bersama dengan tersangka diamankan juga barang bukti berupa satu buah topi merk eiger, satu potong kaos lengan panjang merk nevada, satu potong jaket merk fila, 1 potong celana panjang merk boombboogie dan satu buah ikat pinggang merk levis warna coklat.
Kini pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun. *fer