Selamatkan Profesi Advokat, DPN Indonesia Buka Crisis Center

JAKARTA – Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied berinisiatif melakukan penyelamatan profesi advokat dengan membuka Crisis Center advokat, dalam rangka perpindahan status keanggotaan advokat dari organisasi advokat lamanya.

“Kami membuka Crisis Center Advokat mulai saat ini sampai dengan 30 Juni 2022 untuk perpindahan status keanggotaan menjadi Advokat DPN Indonesia tanpa dikenakan biaya,” ujar Faizal kepada wartawan, di District 8 SCBD Prosperity Tower Building Lantai 11, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022) sore.

Faizal menjelaskan, hal ini dilakukan mencermati dinamika perkembangan dunia profesi advokat saat ini terkait ketidakpastian status Kartu Tanda Pengenal Advokat salah satu Organisasi Advokat. “Sehingga berakibat ada ketidakpastian status sebagai advokat, serta membuat kekhawatiran kepastian dalam pembelaan hukum bagi para pencari keadilan di semua tingkat pengadilan,” katanya.

Crisis Center Advokat dibuka mulai saat ini sampai dengan 30 Juni 2022 untuk perpindahan status keanggotaan menjadi Advokat DPN Indonesia, dengan syarat melampirkan : fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah S1 Hukum yang dilegalisir, fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi yang dilegalisir, Kartu Asli dari Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat lamanya.

Selain itu DPN Indonesia juga menyediakan Hotline Crisis Center Advokat, di nomor : 0813-7070-2419 dan 0857-1822-1662

Sementara Link Pendaftaran Perpindahan Keanggotaan Advokat menjadi anggota Advokat DPN Indonesia : forms.gle/SncqfwqPCiTp1mMa9.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PERADI kubu Otto Hasibuan, bernomor 997 K/PDT/2022 pada 18 April 2022. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang membatalkan perubahan Anggaran Dasar PERADI terkait masa jabatan 3 periode Ketua Umum PERADI.

Adapun majelis hakim PN Lubuk Pakam menyatakan, SK DPN PERADI No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Anggaran Dasar tersebut menjadi dasar kepengurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). *fery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *