TOPIKONLINE.CO.ID -Bogor-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 tinggal berapa hari lagi akan selesai. Perpanjangan ini disambut baik oleh masyarakat, karena memberi ruang lebih luas untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang diuji. “Kami berharap perpanjangan ini bisa meringankan beban masyarakat dan mendorong mereka untuk taat pajak,” ujarnya.
Program pemutihan ini sendiri telah berlangsung sejak 24 Maret 2025 dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari bunga keterlambatan dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, khususnya di wilayah Bogor Kota, Kanit Regident Polresta Kota Bogor AKP Sudirianto mengungkapkan bahwa pelayanan difokuskan pada dua aspek utama: peningkatan jangkauan dan kemudahan akses layanan.
“Langkah konkret yang dilakukan adalah mengoptimalkan layanan Samsat Keliling (Samling) guna mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa inovasi layanan juga dilakukan dengan menambah gerai layanan dan petugas dari Bapenda serta kepolisian, agar proses lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang.
Sejak awal program, antusiasme warga cukup tinggi. Namun, karena keterbatasan kapasitas layanan, sebagian masyarakat belum terlayani secara maksimal. Untuk itu, Samsat Kota Bogor berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Samsat juga terus mendorong inovasi pelayanan untuk mencapai target pendapatan daerah serta memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak.
Dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan ini, antara lain:
-STNK asli
-KTP sesuai dengan nama di STNK
-Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus pajak lima tahunan)
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir yang baru ditetapkan.(Mirza)












