Jakarta, Topikonline.co.id – Jejak uang panas dari tambang emas ilegal kembali terbongkar. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Langkah paksa itu menjadi babak lanjutan dari penyidikan besar yang menelusuri aliran dana hasil emas ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp25,8 triliun sepanjang 2019–2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas dari tambang ilegal.
“Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik yang melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian, bahkan hingga perdagangan ke luar negeri.
Emas yang diperdagangkan diduga kuat berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Tindak pidana asal tersebut sebelumnya telah disidik dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi menelusuri alur distribusi emas ilegal berikut aliran dananya.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang,” jelas Ade Safri.
Pada penggeledahan serentak yang dilakukan hari ini, penyidik menyasar satu rumah di Surabaya serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, masing-masing satu toko emas dan satu rumah tinggal.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, uang tunai, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan TPPU hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Nilai transaksi yang sedang ditelusuri tidak kecil. Dari hasil penyidikan sementara, Dittipideksus menemukan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Angka itu mencakup pembelian dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Ade Safri menegaskan pendekatan follow the money menjadi strategi utama dalam mengurai perkara ini. Kolaborasi intensif dengan PPATK terus dilakukan guna memetakan arus transaksi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polri menilai penindakan TPPU merupakan kunci untuk memutus rantai kejahatan pertambangan ilegal. Bukan hanya menangkap penambang, tetapi juga membongkar jaringan distribusi dan pembiayaan yang menopang praktik tersebut.
“Ini merupakan bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkas Ade Safri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang bermain di wilayah abu-abu tata niaga emas. Ketika emas ilegal masuk ke sistem resmi, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas industri dan masa depan sumber daya alam Indonesia.












