Cilincing – Koramil 05/Cilincing jajaran Kodim 0502/JU bersama aparat tiga pilar kecamatan Cilincing melaksanakan penertiban cafe liar kolong jembatan, di Jln. Kampung Baru RT 007/RW 08 Cilincing, Jakarta Utara, Senin (22/3/2021).
Danramil 05/Cilincing Mayor Kav Dwi Joko Purnomo yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya bersama Tripilar Cilincing sudah memberikan sosialisasi bahkan pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan.
“Namun para pemilik tidak menanggapi sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemasangan stiker segel, pencabutan meteran PLN dan PDAM terhadap 24 cafe liar,” ujarnya.
Menurut Dwi Joko, banyak masyarakat yang resah dengan keberadaan cafe liar yang terkadang buka hingga larut malam dan sembunyi-sembunyi dari petugas seolah tidak mempedulikan kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.
“Keberadaan anggota kami bersama Polsek Cilincing dalam rangka menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi dan memastikan kegiatan ini berjalan dengan aman,” tegasnya.
Saat yang sama Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio Budi Wahono menyampaikan bahwa penyegelan cafe liar ini dikarenakan para pemilik tidak memiliki izin resmi dan tidak mengindahkan teguran dari petugas, selama ini mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi sampai larut malam.
“Kami tidak ingin dengan adanya keberadaan cafe liar tersebut kondisi kamtibmas warga Cilincing terganggu, apabila setelah penyegelan pemilik masih bandel nantinya akan kita lakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Turut serta dalam penertiban tersebut, Satpol PP Lukman, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Akp Imanuel Sinaga, Kanit Intel Polsek Cilincing Akp Selamet, Bhabinkamtibmas Aiptu Muryanto, Babinsa Cilincing, Ketua RW 08 Rukmiyati dan FKDM Dede. fer