Bogor – Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Subdempom III Cibinong, Bogor mengamankan 74 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dari tempat hiburan malam di Puncak, Bogor. Razia gabungan ini dilakukan untuk memastikan wilayah Bogor, khususnya Puncak, aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin memastikan kondisi tempat hiburan malam di Bogor, terutama Puncak yang kondusif dan aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP Muhammad Ilham, Jumat, (26/5) malam.
“Kita juga sempat periksa 25 orang yang diduga terlibat narkoba. Syukurnya aman karena hasil tes urine negatif,” tambahnya.
Kasat Muhammad Ilham jugq menyatakan, kegiatan kedinasan ini akan terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas, termasuk melakukan razia secara insidentil.
“Kami bertekad menjadikan wilayah hukum Kabupaten Bogor bersih dari peredaran narkoba dan minuman keras yang dilarang beredar. Akan terus rutin kita gelar,” tandasnya. Bembo












