Taman Sari – Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial AS (49) dan AB (54) spesialis pelaku pencongkel mesin atm (anjungan tunai mandiri) Bank Mandiri, Selasa (10/1/2023).
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kedua pelaku mencongkel mesin atm dengan menggunakan kawat dan obeng dan telah beraksi berulang kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kedua orang pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng dan sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah jakarta dan sekitarnya,” ujar Yonky, saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan pelaku dalam melancarkan aksinya berpura-pura akan melakukan transaksi di atm.
Pelaku memiliki peranan berbeda-beda dalam beraksi dimana pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain. Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat petugas keamanan (security) mencurigai terhadap 2 orang pelaku tersebut.
Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis honda Brio dan masuk ke ruang mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, di kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
“Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio yang sengaja disewa oleh para pelaku,” tambah Roland.
Petugas keamanan setempat yang sedang berjaga mencurigai aksi pelaku kemudian mengecek dan melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin Atm dengan menggunakan kawat.
Selanjutnya petugas keamanan tersebut berkoordinasi dengan piket Reskrim Polsek Metro Taman Sari dan bergegas menuju lokasi dan segera untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah kartu atm, 1 buah obeng dan 1 buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 cm,” kata Roland.
Dari keterangannya kepada petugas, sambung Roland, tersangka pelaku sudah beraksi beberapa kali. “Sekitar 7 kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin atm Bank Mandiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Roland, para pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, positif amphetamine dan methamphetamine,” tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Jo 53 Kuhpidana. *ferry