Polsek Tambora Bongkar Sindikat Curanmor Jaringan Si Kentung

Motor curian hasil sindikat curanmor jaringan Si Kentung akan dikirim dengan ekspedisi truk ke Lampung.

Jakarta – Satuan Reserse Polres Tambora membongkar aktivitas jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Umay alias Si Kentung. Jaringan ini terbongkar setelah polisi berhasil menghentikan truk ekspedisi yang membawa 8 sepeda motor curian di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Sabtu, (29/7) dini hari lalu. Sepeda motor tersebut akan dibawa ke Lampung.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Senin, (31/7) mengatakan, pihaknya sudah menangkap sopir truk bernama A Ngurah Yudi (31) dan kernetnya, April Parendra (23). Mereka menerima upah dari sindikat kejahatan.

“Sopir truk dan kernet menerima uang angkut motor curian dengan upah Rp700.000,” kata Kompol Putra.

Dari seluruh unit sepeda motor yang dibawa ke Lampung, pengemudi dan truknya mendapat hadiah Rp5,6 juta. Dan sopir serta kernet ini mengetahui jika motor tersebut adalah hasil curian.

“Mereka mengetahui motor yang dibawa masuk itu hasil kejahatan sehingga motor disembunyikan di belakang truk dengan karung dan barang rumah tangga yang ditumpuk seperti kasur, lemari, kursi dan ember plastik. Kemudian ditutup dengan terpal orange. ,” jelasnya.

Terkait sosok Umay alias Kentung yang menjadi bos besar penadah motor curian dalam kasus ini, Kompol Putra menyebut Kentung sudah terlibat dalam bisnis ilegal tersebut sekitar 10 bulan lalu.

“Kentung pemain besar dalam tindak pidana penerimaan uang. Dia sudah beraksi sekitar 10 bulan,” kata Kompol Putra.

Menurutnya, sepeda motor curian itu akan dikirim ke Lampung atas pesanan pedagang lain yang berstatus DPO, yakni Suprat, Tempo, Anton, dan Febri.

“Satu bulan Kentung bisa kirim antara 16 sampai 24 motor. Sekali kirim bisa 8 sampai 12 motor,” Kompol Putra berujar.

Saat ini Kentung sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain Kentung dan sopir A Ngurah Yudi (31) serta kernetnya, April Parendra (23), Polsek Tambora juga sudah mencokok tiga tersangka lain dalam kasus ini. Namun masih ada 7 tersangka lagi yang tengah diburu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketujuh DPO tersebut masing-masing berperan sebagai penadah sebanyak 4 orang, sebagai eksekutor 2 orang, dan sebagai sebagai pembuat plat nomor dan STNK palsu satu orang.

“Sebanyak 13 tersangka sudah teridentifikasi dalam kasus ini. Enam sudah tertangkap dan tujuh tersangka lainnya jadi DPO dan sedang kami kejar,” jelas Kompol Putra.

Berikut peran 13 tersangka dalam jaringan sindikat curanmor Si Kentung:

Tertangkap:

1. Ngurah Yudi (Pengemudi).

2. April Parendra (Kernet).

3. Umay alias Kentung (Berbeda).

4. Entong (pemilih/pelaksana).

5. Abu Munfasir (pemilih/pelaksana).

6. Sumantri (pemilih/pelaksana).

DPO:

1. Suprat (Pemulihan di Lampung Tengah).

2. Tempo (Repositori di Lampung Tengah).

3. Anton (pedagang di Lampung Tengah).

4. Febri (Pemulihan di Lampung Tengah).

5. Pebi alias Jimat (Pembuat plat nomor dan STNK palsu).

6. Gundul (pemilih/pelaksana).

7. Teh Amon (pemilih/pelaksana). Bembo

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *