Ekbis  

Polsek Tambelang Cokok Pelaku Pencurian di Mushola Ar Ridho

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryo, SH mencokok pelaku tindak pidana pencurian di Mushola Ar Ridho di Kp.Wates Rt.002/03 Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berinisial WAM dibekuk dan diamankan di Polsek Tambelang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasak 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial BS, warga kampung Wates Rt.02/03 Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 956 / 12-TL/K/VII/2021/Restro Bekasi, tanggal 25 Februari 2021.

Adapun kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 pukul 02.15 WIB di Mushola Al Ridho di Kp.Wates RT 002/03 Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Tersangka adalah warga kampung Pembelokan RT.01/06 Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Selain tersangka, Polsek Tambelang juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit amplifier merk Toa Bismarck dan Proland
Satu unit motor Honda Scoppy dengan nopol B-6641-RX dan satu buah ponsel merk Oppo.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tambelang untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya,” AKP. Miken Fendriyati, SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Hariyono,SH, Rabu (28/7).

Oprasi penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Hariyono, SH bersama anggota Aipda Suprianto, Aipda Asep Suryadi , Bripka I Gusti Agung R.Y dan Bripka Ari Wibowo. bem

Tinggalkan Balasan