Ekbis  

Polsek Kebon Jeruk Ungkap Penganiayaan Hingga Tewaskan Seorang Bayi

Jakarta – Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap penganiayaan hingga menewaskan, KQS (3 bulan). Perbuatan tersebut dilakukan tersangka MS (23) ayah kandung korban, akibat malu punya anak hasil hubungan di luar nikah.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, MS malu lantaran telah memiliki anak buah dari hasil hubungan di luar pernikahan saat masih berpacaran dengan istrinya.

“Malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan diluar nikah sehingga menyakinkan istirnya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (06/05/2019).

Penganiayaan tersebut dilakukan MS di rumahnya, Jln Yusuf Raya Gg. Bijaksana RT. 08/03, Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/04).

“Tersangka melakukan perbuatannya saat situasi di rumahnya sedang sepi, hanya ada pelaku, korban dan mertua pelaku (tuna netra) saksi 1,” katanya.

Sebelumnya, MS juga sempat meminta sang istri untuk menggurkan si jabang bayi. Hanya saja permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh istrinya.

Kepada polisi, MS juga mengaku terpaksa menikah dengan istrinya karena telah hamil lebih dulu. Bejadnya, MS sama sekali tak pernah mengantar istrinya untuk memeriksakan kehamilannya.

“Pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku perilaku menyimpang dari tersangka yang pertama istri disuruh untuk menggugurkan kandungannya tapi istrinya menolak yang kedua pelaku tidak pernah mengantar istrinya untuk kontrol kandungan,” jelasnya.

Menurutnya, bayi tersebut mengalami kekerasan oleh pelaku. Yaitu, antara lain ini digigit tepat di wajah sebelah kiri ada bekas gigitannya juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah.

Bayi malang tersebut sempat dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk, oleh MS. Namun, karena bayi sudah meninggal sebelum sampai di Puskesmas, MS membawanya kembali pulang untuk dikuburkan.

Ibu kandung KQS membawa bayinya kembali ke Puskesmas untuk dimintakan surat keterangan kematian, namun pihak Puskesmas tidak memberikan, karena si bayi meninggal tidak wajar.

Sehingga perawat Puskesmas berkoordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk untuk mengusut kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara. ferry

Tinggalkan Balasan