Polri Perkuat Pengawasan PPNS Kemendag, Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Perdagangan

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menerima cedera mata dari Dirjen PKTN kemendag Moga Simatupang,foto:istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id— Upaya memperkuat penegakan hukum di sektor perdagangan terus diperkuat. Bareskrim Polri melalui Korwas PPNS menegaskan komitmennya mengawal profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan, termasuk mendorong percepatan digitalisasi administrasi penyidikan.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran pejabat utama Rokorwas PPNS Bareskrim Polri ke Kantor Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Selasa (12/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Lantai 3 Gedung I Kemendag tersebut membahas penguatan koordinasi, pengawasan, hingga pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Rombongan Polri diterima langsung oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.

Dalam pertemuan itu, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa Korwas PPNS Polri memiliki peran strategis memastikan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Edy.

Tak sekadar membahas pengawasan, pertemuan tersebut juga menyoroti tantangan modernisasi sistem penyidikan. Salah satu fokus utama yakni pengembangan aplikasi E-PPNS sebagai instrumen digital untuk mempercepat proses administrasi perkara.

Melalui sistem tersebut, pengiriman dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diharapkan dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan kepolisian maupun kejaksaan.

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Selain digitalisasi, Polri juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Langkah itu dinilai krusial untuk menghindari persoalan hukum di tahapan lanjutan proses penyidikan.

Dalam diskusi tersebut turut dibahas sejumlah agenda strategis lain, mulai dari kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara daring, penyesuaian terhadap perkembangan hukum acara, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Sinergi antara Polri dan Kemendag ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan perdagangan nasional sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen di tengah dinamika aktivitas niaga yang semakin kompleks.

“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkas Brigjen Pol Edy.