Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp12 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp12 miliar hasil pengungkapan kasus periode Juli - September 2023 menggunakan mesin incinerator.

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total berat 94,5 kg dan bernilai pasar sekitar Rp12 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan dengan mesin incinerator dan disaksikan Forkopimda Jakarta Barat. Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan zat narkotika oleh tim Puslabfor Polri. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka.

“Pemusnahan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu, (25/10).

Dilanjutkan Kapolres Syahduddi, tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba yang dibawa 15 kurir ke wilayah Jakarta.

Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh. Sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.

Pengungkapan kasus narkotika Polres Metro Jakarta Barat juga terkait dengan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.

“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dan pemusnahan narkotika senilai Rp12 miliar ini juga menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Syahduddi di akhir pernyataan persnya. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *