Jakarta – Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terkait laporan kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi salah satu terlapor di kasus ini besar kemungkinan juga akan diperiksa penyidik Polda Metro.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus kebocoran dokumen KPK naik ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Kapolda Karyoto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
“Artinya tidak menutup peluang polisi untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri?” tanya wartawan kepada Kapolda Karyoto.
“Nanti kita lihat ke depan (kemungkinan buka peluang periksa Ketua KPK,” jawab Kapolda Karyoto.
Sejauh ini, kata Kapolda Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran data tersebut. Kendati begitu, dia tidak membeberkan detail siapa saja saksi yang sudah ataupun bakal diperiksa dalam perkara ini.
“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” jelasnya.
Dikatakan Kapolda Karyoto, pihaknya memang menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia juga mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK sudah memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.
“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK. Ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target dari pada penyelidikan itu,” urainya.
Bukti lainnya, kata Kapolda Karyoto, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.
“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu. Salah satu pelapor yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi bila sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.
“Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6) kemarin.
Nugroho mengatakan, saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.
“Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas,” tandasnya. Bembo