Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari penangkapan 30 tersangka dan 23 kasus selama periode April – Juni 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa, (27/6) siang terdiri dari sabu 34, 51 kg, ganja 64,55 kg, tembakau sintetis 12,95 kg dan bibit sintetis 1,02 kg.
Kemudian dari narkoba bentuk pil yang dimusnahkan terdiri dari ekstasi 23.594 butir, PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) 1.237.000 butir dan obat berbahaya 8.896.250 butir.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto usai pemusnahan mengatakan, barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) harus segera dimusnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menutup celah bagi para oknum yang punya niat tidak baik untuk memanfaatkan.
“Pemusnahan tidak butuh waktu lama. Setelah ada penetapan dari pengadilan harus segera dimusnahkan. Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik,” tegas Kapolda Karyoto saat konferensi pers.
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan jajarannya untuk memeriksa lebih dulu barang bukti dengan teliti sebelum dimusnahkan.
“Periksa betul itu sesuai berita acara, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi misal sabu dan ekstasi. Dalam hitungan gram ukuran, cukup betul-betul dicocokkan, yang dimusnahkan berapa, harus diawasi,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataan, tak lupa Kapolda Karyoto juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberi informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar punya daya tahan dan daya lawan yang kuat terhadap peredaran narkoba.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan disita dari 30 tersangka yang terbagi dalam 23 kasus.
“Untuk para tersangka ditangkap dengan rincian Polda Metro Jaya 11 tersangka dari tujuh kasus, Polrestro Jakarta Barat empat tersangka dari empat kasus,” Hengki menjelaskan.
Kemudian, sambungnya, dari Polrestro Tangerang Kota sebanyak sembilan orang dari tujuh kasus, Polrestro Kota Bekasi ada tiga orang dari tiga kasus, Polrestro Depok satu orang dari satu kasus, dan Polres Tangerang Selatan dua orang dari satu kasus. Bembo












