Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2023.
Dikatakan, selama rentang waktu tersebut ada 1.548 kasus yang berhasil dibongkar. Pemusnahan barang bukti dari seluruh kasus tersebut adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta.
“Barang bukti yang disita dan dimusnahkan sabu 279,44 kg, ganja 200,67 kg dan ekstasi 60.800 butir,” ujar Kapolda Karyanto, Rabu, (11/10).
“Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran. Kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat,” sambungnya lagi.
Dipaparkan juga oleh Kapolda Karyoto, peredaran narkotika sudah sangat merugikan Indonesia. Oleh karena itu, terusnya, Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Jelas ini akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Puluhan miliar dibuang sia-sia, bukan membangun kesehatan tapi justru merusak kesehatan,” kata Kapolda Karyoto.
Di kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan, dari pengungkapan 1.548 kasus itu ada 2.053 tersangka yang ditetapkan.
Dia juga mengatakan, kegiatan pemusnahan narkoba dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.
“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tuntasnya. Bembo