TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 17 unit sepeda motor dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober 2026. Satu di antaranya langsung dikembalikan kepada pemiliknya, Sirwanti, seorang pedagang sayur, seusai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).
Sirwanti datang dengan membawa dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Ia mengaku bersyukur sepeda motornya bisa kembali karena kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitasnya berjualan sayur.
“Saya senang soalnya saya bisa untuk jualan, Pak, buat dagang sayur,” ungkap Sirwanti.
Penyerahan sepeda motor dilakukan langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi juga memberikan satu helm kepada Sirwanti dan mengingatkannya agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor dilakukan oleh Subdit Jatanras, Subdit Tahbang/Resmob, dan Subdit Ranmor di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok. Polisi menangani 20 orang, terdiri atas 19 tersangka dewasa yang telah ditahan dan satu anak yang berhadapan dengan hukum yang perkaranya telah diselesaikan melalui diversi.
Selain 17 sepeda motor, polisi mengamankan tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, tujuh kunci dan mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman CCTV. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan 22 korban, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, teras, maupun lokasi lainnya. Dalam sejumlah perkara, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk mengambil kendaraan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterkaitan antarperkara.
“Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Imron.
Para tersangka dewasa dijerat dengan pasal sesuai perbuatan dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
Pengembalian sepeda motor kepada Sirwanti menjadi salah satu hasil penanganan kasus curanmor yang manfaatnya langsung dirasakan korban, sekaligus mendukung upayanya kembali menjalankan usaha sehari-hari.












