Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Gelap 142,8 Kg Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Semanggi – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap ganja sebanyak 142,8 kilogram jaringan Aceh dan Jakarta, yang dikendalikan dari Lapas Cipinang. Ganja dibawa dalam bak mobil truk yang sudah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/04/2018) menerangkan, pengungkapan ini kelanjutan dari penangkapan 382 Kg ganja, yang dibawa melalui truk di rest area Jalan Tol Tangerang – Jakarta KM 43 Balaraja, Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Ini jaringan yang sama, modus ganja dibawa dalam truk yang sudah dimodifikasi. Ganja disimpan dibawah mobil truk atau diatas sasis truk,” ujar Kombes Pol Argo.

Modus pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta melalui mobil truk dikendalikan oleh ZL narapidana pada kasus yang sama di jaringan Lapas Cipinang.

“Tersangka HT berperan sebagai supir truk sedangkan NSN, JV, FS dan DN sebagai pengedar,” tambah Argo.

Para tersangka ditangkap di daerah Jalan Megawati Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Argo. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.