Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo yang telah menelan kerugian hingga puluhan juta. Ada dua laporan polisi yang saat ini diterima dari korban dengan nilai kerugian yang bervariatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjabarkan, Jombingo adalah aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.
Dalam dua kasus yang ditangani, modus penipuan aplikasi Jombingo adalah memberikan syarat kepada member untuk membuat “group buy” dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang.
Pengguna diminta mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.
“Setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana,” ujarnya ke awak media, Kamis, (20/7)
Selain itu, dia meneruskan, aplikasi Jombingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi.
Adapun, cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi j
Jombingo
“Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account,” Kombes Pol Ade berujar.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut dua laporan polisi (LP) terkait aplikasi Jombingo. Dari dua laporan polisi yang ditangani, nilai kerugian mencapai Rp42,1 juta.
Korban pertama atas nama Nurainu membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama Esa Nirwana membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Kombes Pol Ade mengatakan, LP di Polrestro Depok akan ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar efektif dalam menangani kasus tersebut.
“Ditangani menjadi satu dengan LP yang ditangani penyidik pada Subdit II Fismondev,” ucapnya di akhir pernyataan. Bembo