Ekbis  

Polda Metro Beri Dispensasi Khusus Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat PPKM Darurat

Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus perpanjangan kepada warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa – Bali.
Dispensasi diberikan karena Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan peniadaan proses perpanjangan SIM pada 3-20 Juli 2021 di seluruh wilayah hukumnya.

Penjelasan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7)

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021, maka dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Sambodo.

Ditambahkannya, peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

“Jadi untuk mendukung program WFH 650 ditambah untuk mengurangi antrean dan kerumunan maka mekanisme perpanjangan SIM di masa PPKM Darurat ditiadakan. Masyarakat yang SIM-nya mati di masa itu dapat dispensasi memperpanjangnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya di tanggal tersebut dan tidak melakukan perpanjangan, maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Sementara untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan bersama Pemda dan Pemprov,” ujarnya menandakan. bem

Tinggalkan Balasan