Jakarta – Tim ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia melindungi hak Veronica Koman, tersangka kasus provokasi Asrama Papua. Polri menanggapi permintaan PBB dengan penegasan soal kedaulatan hukum.
“Penegakan hukum di Indonesia tetap merupakan kedaulatan hukum Indonesia, NKRI itu negara berdaulat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Penegasan pemerintah Indonesia itu disampaikan terkait Ahli HAM PBB yang meminta Veronica Koman dilindungi, yang disampaikan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa. PTRI Jenewa menyayangkan News Release (NR) bersama 5 (lima) Special Rapporteur (SR-SPMH)/Pelapor Khusus mengenai Veronika Koman (VK) itu.
“NR tersebut dipandang tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Lebih lanjut, NR tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia untuk terus menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum,” jelas PTRI Jenewa seperti disampaikan di situs resminya.
Indonesia berkomitmen melindungi seluruh WNI, termasuk Veronica Koman. Hak dan kewajiban Veronica Koman sama dengan WNI lainnya.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya. VK dijadikan tersangka karena telah 2 (dua) kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum,” tegas PTRI Jenewa. frynang