Cikarang – Prajurit dan PNS Makorem 051/Wkt menerima penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim (Kumdam) Hukum Kodam Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wijayakarta Korem 051/Wkt.
Kedatangan tim Kumdam Jaya memberikan penyuluhan hukum di Korem 051/Wkt bertujuan agar seluruh Prajurit dan PNS Korem 051/Wkt bijak dalam bermedsos serta sadar dan taat hukum sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana, Jumat (26/6/2020).
Letkol Chk Budi Priyanto, selaku ketua Tim Penyuluh Hukum yang didampingi Kepala Hukum (Kakumrem) Mayor Chk Jajang Hasbulah dalam sambutannya mengatakan, salah satu atensi dari Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono, pada pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah tentang Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebagian besar prajurit TNI, PNS dan Persit saat sekarang ini pasti mempunyai media sosial (Medsos). Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE. Berhati hatilah terhadap siapa saja yang dapat membaca akun pribadi anda, pahami secara benar fakta dan opini, rujuk kepada saluran resmi atau staf penerangan tentang hal yang bersifat formal dan lindungi privasi keluarga atau rekan,” tegas Budi.
Selanjutnya Letkol Chk Budi Priyanto, memberikan beberapa contoh yang diambil dari pemberitaan di media beberapa orang publik figur yang terjerat UU ITE karena konten pornografi.
Di akhir acara diserahkan buku Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease/Covid – 19. fey