Malang,Topikonline.co.id – Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual asal Jombang, kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyarat (PB) yang diterimanya resmi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengatakan Bechi tiba di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 11.25 WIB. Sebelumnya, ia berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban sebagai klien pembebasan bersyarat.
“Syukur Alhamdulillah, MSA menerima dengan baik dan kooperatif. Pada pukul 11.25 WIB tadi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang sudah langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk selanjutnya menjalani sisa pidana,” kata Kusnali.
Setibanya di lapas, Bechi langsung menjalani serangkaian prosedur, mulai pemeriksaan kesehatan, pendataan administrasi hingga pengamanan sebelum kembali ditempatkan sebagai narapidana.
Pengembalian Bechi ke balik jeruji besi tersebut merupakan konsekuensi dari pencabutan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Kusnali menjelaskan, pencabutan PB dilakukan setelah dalam evaluasi ditemukan persoalan pada proses penerbitan hak integrasi tersebut.
Keputusan pencabutan mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani Menteri Imipas pada tanggal 30 September 2026 dan kami terima tanggal 6 Oktober 2026,” ujar Kusnali.
Menurut dia, terdapat indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi.
“Terindikasi ada maladministrasi sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pembebasan bersyarat Bechi wajib dicabut karena ditemukan kesalahan dalam proses pemberiannya.
Kedatangan Bechi ke Bapas Malang pada awalnya merupakan agenda rutin untuk memenuhi kewajiban wajib lapor sekaligus mengikuti program pembimbingan. Namun, agenda tersebut berubah setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan mengenai pencabutan PB.
Pencabutan PB Bechi juga menyeret proses pemeriksaan internal terhadap jajaran pemasyarakatan.
Kusnali mengungkapkan, sebanyak lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
“Dan sekarang diambil alih oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” kata Kusnali.
Ia memastikan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, pegawai yang bersangkutan akan dikenai tindakan sesuai ketentuan.
“Terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan sesuai aturan disiplin,” ujarnya.
Kusnali juga menegaskan bahwa periode ketika Bechi menjalani pembebasan bersyarat tidak dihitung sebagai bagian dari masa pidananya, sesuai konsekuensi pencabutan PB.
Bechi merupakan putra dari pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi. Ia divonis tujuh tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual pada 2022.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi sebelumnya menuai sorotan publik. Isu tersebut kembali mencuat setelah laporan investigasi BBC Eye mengangkat proses pemberian PB terhadap terpidana tersebut.
Kementerian Imipas sebelumnya menyatakan Bechi memperoleh program pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 dan disebut telah memenuhi persyaratan dua pertiga masa pidana pada 23 Juli 2025.
Namun, munculnya polemik tersebut mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pemberian PB.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan saat itu, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi.
Kini, setelah PB resmi dicabut, Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus membuka persoalan lain yang tak kalah serius: bagaimana pembebasan bersyarat seorang terpidana kasus kekerasan seksual bisa diterbitkan hingga kemudian dinyatakan cacat prosedur dan berujung pada pemeriksaan internal terhadap enam pegawai pemasyarakatan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan Inspektorat Jenderal Kemenimipas melalui proses pemeriksaan yang masih berjalan.












