Polri Tahan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Nakhoda hingga Pejabat Perusahaan Dijerat

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K,Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id – Penyidikan kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 mulai mengarah pada pertanggungjawaban pidana sejumlah pihak. Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka, mulai dari nakhoda kapal hingga pejabat perusahaan pelayaran yang terkait dengan operasional kapal tersebut.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah penyidik dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang telah dibangun.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Dari empat tersangka, satu orang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial LBA yang menjabat sebagai agen perusahaan, RH selaku Manager Operasional, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya.

Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.

Penetapan para tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang berada langsung di kapal, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan tanggung jawab pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar pengoperasian langsung kapal.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Dengan konstruksi perkara tersebut, penyidik mendalami peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Saat ini, keempat tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.

Masa penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Adapun LBA, RH, dan YR menjalani masa penahanan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.

Perkembangan perkara ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyebab dan pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta hasil penyidikan yang akan menentukan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.