Metro  

Oknum Propam Mabes Polri Halangi Wartawan Saat Liputan, MOI Layangkan Surat Ke Kapolri

Topikonline.co.id, Jakarta – Media Online Indonesia (MOI) melayangkan surat ke Kapolri , pada Selasa (23/9/2025). Surat tersebut dikirim
buntut dari arogansi oknum Propam Mabes Polri yang melarang  jurnalis Topik Online dan Koranjuri.com meliput acara syukuran HUT ke 70 Polantas, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/9/2025) di auditorium Mutiara PTIK Jakarta Selatan .

Sekjen MOI DKI Jakarta Agnes Novela Lokasasmita akrab disapa Novie mengatakan surat yang kami layangkan ini merupakan bentuk protes atas sikap arogansi oknum Propam yang melakukan tindakan intimidasi.

“Kami dilindungi undang-undang,” ujar Novie dalam keterangannya,Rabu (24/9/2025)

Lanjut Novie menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).  Di sana sudah dijelaskan bahwa “bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.

“Ini jelas sudah menunjukkan kemunduran keterbukaan informasi,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik,
Wartawan dari Topikonline.co.id dan Koranjuri.com di Jakarta, mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (22/9/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan yang sedang menunjukkan kartu pers resmi.

Dengan alasan hanya lima media yang diperbolehkan meliput. Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.

“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski wartawan sudah memberikan penjelasan.
Tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers.

Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Praktik pembatasan liputan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan upaya Polri membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Ironisnya, insiden itu justru terjadi pada momentum peringatan HUT Polantas, di saat citra Polri tengah berusaha dipulihkan di mata publik.

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho diharapkan tidak mengkotak-kotakkan media, karena semua wartawan memiliki peran yang sama dalam menyampaikan informasi kepada publik. (Iwan)