Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus penipuan aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan. Artinya, tak lama lagi akan ada tersangka yang ditetapkan pada kasus ini.
“Kita akan tunggu dalam satu pekan ke depan. Kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum, khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu, (20/8).
Diutarakannya juga, saat ini pihaknya juga sudah meminta klarifikasi beberapa pihak terkait kasus ini. Perihal siapa nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka, perwira melati tiga berzodiak Capricorn ini meminta agar sabar menunggu.
“Nanti kita akan update pada saat gelar perkara penapan tersangka. Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” dia berujar.
Seperti diketahui, ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Pertama LP dari korban berinisial N yang melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. Kerugian N ditaksir mencapai Rp37,8 juta. Kemudian korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta. Total kerugian korban akibat kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo mencapai Rp42,1 juta.
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah mengecek izin dari PT Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo sebagai rangkaian dari penyelidikan. Bembo