TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi kendaraan dinas MA dan badan peradilan di bawahnya.
Kebijakan tersebut resmi berlaku setelah Kapolri melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., mengeluarkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025.
Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA yang dibahas dalam serangkaian pertemuan bersama Polri sejak Februari hingga April 2025. Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim Polri sepakat mengakomodasi kebutuhan tersebut tanpa menunggu perubahan regulasi yang memakan waktu lebih lama.
Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA dan pengadilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak untuk mendukung tugas pejabat tertentu.
Plat nomor khusus ini diperuntukkan bagi pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding maupun pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.
Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan wujud sinergi antarkementerian/lembaga demi kelancaran tugas peradilan.
“Pekenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bukti nyata harmonisasi dan sinergi antarlembaga demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan tertib.
“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini akan mendorong kerja sama yang lebih solid antara Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya. Kerja sama yang baik selalu melahirkan kemajuan nyata,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, Mahkamah Agung menjadi lembaga pertama yang memperoleh izin resmi penggunaan plat nomor khusus dari Korlantas Polri.












