Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari Ini, 17 Juli 2023

Ilustrasi.

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan Gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin, (17/7).

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berlokasi di:

Jakarta Timur.  : di Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: di halaman TMP Kalibata

Jakarta Barat    : di LTC Glodok dan Mal Citraland

Jakarta Pusat   : di Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling tersebut, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk biaya administrasi untuk perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut adalah, foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementar untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling. Perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *