Jakarta – Pengusutan kasus penganiayaan pelaku narkoba, DK (38) hingga tewas oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya didasari laporan Model A.
Laporan Model A adalah laporan yang dibuatkan langsung oleh penyidik dalam rangka melakukan proses penyidikannya.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah adanya pendalaman oleh Bid Propam, proaktif langsung membuatkan laporan polisi Model A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, (29/7).
Berangkat dari laporan model A ini, lanjut Kombes Pol Trunoyudo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas kematian DK oleh oknum polisi. Dan akhirnya Polda Metro menetapkan delapan orang tersangka, satu di antaranya berstatus DPO.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan Model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Secara terpisah, kuasa hukum keluarga DK, Ramzy Brata Sungkar mengatakan, pihak keluarga mendapatkan laporan dari polisi terkait korban meninggal dan tengah berada di rumah sakit. Saat itu, keluarga merasa ada kejanggalan karena korban ditangkap terkait kasus narkoba tapi dilaporkan tewas.
“Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan. ‘Suami saya ditangkap tapi kok mati’,” kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, (28/7) malam.
Dari situ, terus Ramzy, pihaknya mendalami kasus yang ada. Namun saat melakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Setelah itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Dikatakan Ramzy, semula pihak keluarga berencana akan membuat laporan Model B. Namun, setelah berkoordinasi, diketahui polisi sudah terlebih dahulu membuatkan laporan Model A.
“Dengan adanya laporan tipe A, yang itu internal sendiri, kami bukan belum melakukan, tapi memang dalam keadaan masih belasungkawa,” jelas Ramzy.
“Sebenarnya cukup menggembirakan. Menggembirakan dalam artian proses prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat-sangat membantu, sangat-sangat meringankan tugas-tugas kami sebagai penasihat hukum keluarga korban,” sambungnya lega. Bembo