Cipinang – Pelaksanaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang merupakan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa para warga binaan yang dikategorikan sebagai pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi sebagai suatu upaya strategi untuk membantu mereka terlepas dari ketergantungan akan zat narkotika (demand reduction) serta mendorong mereka untuk pulih dan mencapai kemampuan fungsionalitas sosialnya sesuai dengan potensi yang dimiliki sebagai bekal sebelum kembali ke Lingkungan Masyarakat. Hal ini tentunya sejalan dengan pelaksanaan Tujuan Pemasyarakatan yang bukan lagi Penjeraan namun Reintegrasi Sosial.
Bersama Kepala BNNK Jakarta Timur Hendrajid Putu W didampingi Kadivpas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih dan dihadiri oleh jajaran Ka. UPT Pemasyarakatan di wilayah Jakarta Timur serta Ketua Yayasa Mutiara Maharani telah menyaksikan secara langsung kegiatan pembukaan sekaligus penandatanganan kerjasama Program Rehabilitasi Medis & Sosial T.A 2023 di Lapas Kelas I Cipinang bertempat di Aula Gd. 2, Selasa (21/03).
Tonny Nainggolan selaku Ka. Lapas Kelas I Cipinang, menandatangani perjanjian kerjasama pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bersama ketua yayasan Mutiara Maharani. Dalam kesempatan ini, Kepala BNNK Jakarta Timur dan Kadivpas turut menyematkan secara langsung kartu peserta berikut perlengkapan rehabilitasi kepada masing-masing perwakilan warga binaan peserta rehabilitasi sosial & medis.
Dalam sambutannya, Ka. Lapas menyampaikan bahwa Program layanan rehabilitasi ini bertujuan agar Warga Binaan dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif dan dapat berfungsi secara sosial setelah selesai menjalani masa hukuman. Selain itu, semakin banyaknya peserta Warga Binaan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun sosial diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan di dalam lapas hingga dapat terwujudnya Lapas Bersinar (Lapas Bersih dari Narkotika).
Ka. Lapas turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak-Ibu Assessor dari BNN Kota Jakarta Timur dan konselor dari Yayasan Mutiara Maharani atas kerjasama dan bantuannya dalam mendukung jalannya pelaksanaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial di Lapas Kelas I Cipinang, dan berharap semoga kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan berkesinambungan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih turut memberikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan Program Rehabilitasi Sosial & Medis T.A 2023 di Lapas Kelas I Cipinang. “Untuk para Warga Binaan yang akan mengikuti Program Rehabilitasi, saya mengingatkan, ikuti seluruh program kegiatan dengan penuh disiplin dan rasa tanggung jawab, jadikan program ini menjadi momentum untuk saudara sekalian menjadi pribadi yang lebih baik lagi”, tutup Kadivpas dalam sambutanya.
Program Rehabilitasi Medis Dan Sosial T.A 2023 di Lapas Kelas I Cipinang diikuti oleh 110 orang warga binaan. Adapun Warga Binaan yang mengikuti Rehabilitasi Medis berjumlah 40 Orang, dan Rehabilitasi Sosial berjumlah 70 Orang.Dimana para peserta ini telah menjalani proses skrining dan tes urine serta asesstmen dari petugas Lapas dan Petugas BNNK Jakarta Timur.












