Ekbis  

Langgar Batas Operasional, Kodim Jakpus bersama Tiga Pilar Bubarkan Pengunjung Angkringan

Senen – Jajaran Kodim 0501/JP BS bersama tiga pilar kembali melakukan penegakan disiplin PPKM Mikro di wilayah binaan, Sabtu (19/6) malam.

Tepatnya di wilayah RW 02 Bungur, Senen, Jakarta Pusat Babinsa dan Tiga Pilar melakukan imbauan sekaligus membubarkan aktivitas jual beli panganan seperti warung angkringan yang masih beroperasi hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

Dalam operasi tersebut, jajaran Tiga Pilar langsung melakukan imbauan kepada penjual dan pembeli agar segera berbenah dan menghentikan aktivitas jual beli.

“Penjual dan pembeli yang berada di Warung Angkringan, segera kembali ke rumah masing-masing karena telah melewati Batas jam operasional yaitu pukul 21.00 Wib,” tegas petugas melalui pengeras suara.

Ditempat terpisah Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief menjelaskan bahwa imbauan dan pembubaran tersebut merupakan langkah aparat memutus rantai penyebaran Covid 19 sesuai dengan aturan PPKM mikro.

“Seperti yang sudah diatur bahwa aktivitas jual beli segera diakhiri pada pukul 21.00 Wib. Hal ini wajib dipatuhi sebagai usaha memutus rantai penyebaran Covid-19,” urai Dandim kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Dalam pelaksanaannya, himbauan berjalan kondusif. Seluruh penjual dan pembeli segera mematuhi apa yang diarahkan aparat Tiga Pilar. fery

Tinggalkan Balasan