Metro  

Kuasa Hukum Hutomo Lim Penyidikan Kasus Pengeroyokan Lamban Ditangani Jatanras Polda Metro Jaya

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap purnawirawan AKBP Museni di Menara Cyber 2 Kuningan Jakarta Selatan, pada Senin 28 April 2025, penyidikan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah berstatus penyidikan, pihak kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Hutomo Lim, menyampaikan protes keras kepada Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas lambannya proses penyidikan dan sampai saat ini para terduga pelaku belum ditangkap, padahal alat bukti pengeroyokan sudah sangat kuat.

Oleh sebab itu, ia berencana akan melayangkan surat protes kepada Kapolda karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius.

“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan belum menangkap pelaku karena berstatus sebagai mahasiswa, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya pelaku bisa dijemput paksa,” ujarnya Hutomo Lim kepada wartawan, Jumat (14/6/2025).

Kasus ini berawal ketika korban menghalau pendemo yang bakar ban pada akses pintu masuk Menara Cyber 2 Kuningan. Para pendemo pun tidak terima dan langsung menyerang korban.

“Ban bukan sebagai alat peraga demo,” tegas Hutomo Lim.

Korban dikeroyok oleh 4 pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan di siku, serta ditendang berkali-kali.
Tidak hanya itu, korban bahkan dikejar hingga kedalam lobby gedung dan kembali dianiaya di sana. Aksi pengeroyokan tersebut terekam jelas dalam CCTV.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di atas mata bagian kiri yang mengakibatkan penglihatan terganggu/buram,” paparnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda dengan nomor
STTLP/B/2780/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik mengaku kesulitan menangkap pelaku karena mereka adalah mahasiswa. Namun, kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus tersebut sudah masuk dalam Lidik” ungkap kuasa hukum.

Melihat ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, kuasa hukum korban akan memberikan batas waktu beberapa hari ke depan. Jika tetap tidak ada perkembangan, mereka akan melayangkan surat protes resmi kepada Kapolda.

“Intinya, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami siap mengambil langkah lebih lanjut,” paparnya.

Sementara terkait kasus peristiwa penggeroyakan terhadap purnawirawan polisi tersebut, yang terkesan lamban dalam penanganannya. Saat dikonfirmasi ke Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, hingga berita diturunkan belum ada respon.