Kongres Advokat Indonesia (KAI) Gelar Perayaan HUT Ke- 14

Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar HUT ke- 14 dengan tema “Bangkit, Maju, Membangun KAI Bersama Organisasi Anggota Advokat Yang Lain Bersatu Membangun Marwah Advokat Indonesia Dalam Bingkai Etika dan Profesionalitas Semangat Menuju Dewan Etik Nasional” yang diadakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Hotel Sultan, Senayan Jakarta.

Vice Presiden Advokat Indonesia Aprilia Sumalianto dihadapan para wartawan mengatakan bahwasanya polemik dalam satu organisasi adalah hal yang lumrah akan tetapi kami berusaha untuk menyatukan semua potensi yang ada untuk rekonsiliasi.
“Kita akan mengambil inisiatif ini, karena jujur harus sama-sama kita akui banyak pimpinan organisasi advokat dan para senior saat ini mengalami apriori apatisme terhadap persoalan – persoalan yang mengurus kehidupan organisasi advokat. Tentu kami tidak ingin seperti itu, kalau bukan kita yang memikirkan siapa lagi. Kita berpikir bahwa kita tidak memikirkan kita pada saat ini, tapi bagaimana organisasi advokat kedepan itu yang kami pikirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan akan mempersiapkan semua secara lebih baik dan mencoba menginventarisir persolan yang ada.
“Menurut saya jumlah organisasi advokat di Indonesia sudah overload. Bukan maksud kami membatasi organisasi advokat, tetapi kami ingin mengajak ayo kita boleh multi bar tetapi kualitas harus kita jaga. Apa langkah kami yaitu merekomendasikan dan meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mencabut SK MA no 73 tahun 2015. Karena itu merupakan pintu masuk kawan – kawan begitu gampangnya mendirikan organisasi advokat dengan SK MA itu. Saya ingin di cabut itu,” sambung Aprilia

Yang kedua menyelesaikan persoalan dengan dewan etik nasional. Apa penting dan urgensinya yaitu banyak persoalan yang mengganggu martabat advokat Indonesia terkait attitude. Oleh karena itu pentingnya juga kami harus segera membentuk lembaga / badan regulator. Ketika kita berbicara multibar dengan batasan. Ini tida kemudian masuk organisasi bisa membuat peraturan sendiri-sendiri. Ini konsepsi yang kami tawarkan, siapa yang akan membuat tata aturan ini adalah badan regulator. Entah itu namanya dewan advokat nasional kalau dalam konsepsi RUU Advokat yang gagal di 2015 namanya Dewan Advokat Nasional. Ini yang kami coba bangun dan godok tentu sekali lagi ini bukan persoalan KAI, ini merupakan persoalan seluruh organisasi advokat. Oleh karena itu KAI menginisiasi akan mengundang, mengajak, dan duduk bersama pimpinan-pimpinan organisasi advokat yang lain untuk mendiskusikan masalah ini lebih lanjut.

Yang ketiga persoalan yang sangat krusial adalah saat ini kami memiliki UU yang tidak cukup kuat memayungi kami yaitu UU no. 18 Tahun 2003 bagi kami tidak cukup kuat. Oleh karena itu sejak 16 tahun yang lalu kami memperjuangkan UU itu dirubah, diperbaharui, puncaknya masuk di dalam pembahasan 2014 tapi gagal ketika pengesahan. Konsepnya sudah bagus tapi ada kepentingan – kepentingan sebagaimana tadi disampaikan oleh Ahmad Yani itu kira-kira program kami apa yang kami lakukan untuk merespon persoalan ini dan bagaimana mencari solusinya.

Kami sampaikan kepada anggota-anggota bahwa didalam advokat melekat hak imunitas. Putusan Mahkamah Konstitusi hak imunitas bukan hanya berlaku didalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga berlaku di luar ruang sidang pengadilan. Tetapi ingat jangan sekali-kali mentang-mentang ada hak imunitas kemudia berlaku seenaknya sendiri tentu tidak boleh seperti itu. Semua perbuatan hukum kita harus dilandasi dengan etikat baik.

“Terkait permasalahan hukum yang dihadapi anggota sejauh dan sepanjang itu menyangkut tentang menjalankan profesi kami akan memberikan bantuan hukum,” pungkasnya. [Adang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.