Jakarta – Kurir narkoba berinisial RB (38) yang dibekuk aparat Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Depok dijanjikan upah atau fee hingga Rp50 juta per kilogram sabu.
Modus edar sabu dari tersangka adalah menyamarkan dengan bungkus kopi keluaran Amerika dan menaruhnya di dalam gerobak di pinggir jalan.
“Pekerjaan tersangka wiraswasta. Upah dijanjikan rata-rata bisa Rp25-30 juta, bahkan Rp50 juta per kilogram kalau berhasil. Pengendali (yang menjanjikan). RB ini kurir pembawa dan sebagainya,” terang Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di Polda Metro Jaya, Senin, (17/7).
Dijelaskan, tersangka mengantar sabu dengan mobil. Setelah tiba di titik lokasi yang disepakati, tersangka menaruh sebagian sabu tersebut di pinggir jalan untuk diambil oleh si pemesan. Sabu disimpan di gerobak dengan ditutup barang bekas.
“Ditaruh di suatu tempat, di lapangan dan diambil. RB taruh di pinggir jalan di gerobak-gerobakan lima bungkus. Nanti ada kurir lain ambil lima kilogram, (tetapi) tak keburu karena segera kita amankan,” jelasnya.
“Cuma ditaruh di gerobak pakai penutup plastik kayak barang bekas, kayak sampah,” lanjutnya lagi.
Dituturkan Kombes Pol Hengki, sekarang ini jaringan narkoba terbilang makin licin karena mudah mengubah modus operandi untuk coba mengelabui polisi.
“Jadi semua (modus) berubah-ubah, termasuk cara pengiriman. Kalau dulu dibawa langsung, kalau sekarang banyak dibawa melalui jasa-jasa, baik udara maupun laut,” terang perwira jebolan Batalyon Patria Tama Akpol 1995 yang dipayungi zodiak Capricorn ini.
“Sekarang benar-benar sudah berubah. Kalau dulu dibawa barangnya langsung, kalau sekarang cukup pakai paket,” tambahnya lagi menandaskan. Bembo