Ketum GPAN Heran Gembong Narkoba WN Tiongkok Bisa Kabur dari Lapas

Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (Purn) Siswandi.

Ketum GPAN Bingung Gembong Narkoba WN Tiongkok Bisa Kabur dari Lapas

Jakarta – Kaburnya terpidana mati gembong narkoba WN Tiongkok, Cai Changpan melalui gorong-gorong Lapas Kelas I Tangerang, membuat dahi Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (Purn) Siswandi berkerenyit.

“Kok bisa, ya warga negara asing yang divonis mati akibat kasus narkoba itu kabur dengan sangat mudah?” Siswandi berujar dengan nada bingung kepada topikonline.co.id, Senin, (28/9).

Siswandi yang menghabiskan 9 tahun karier kepolisiannya di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, Cai Changpan pasti sudah merencanakan secara matang upaya kaburnya. Pasalnya, dari cara dia kabur terbilang rapih dan luput dari pengawasan petugas lapas yang disinyalir longgar atau dilonggarkan.

Menurut Siswandi, di sinilah uniknya Indonesia. Terpidana mati narkoba masih bisa hidup bebas dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan permohonan grasi dan PK sehingga hukumannya bisa dikorting menjadi 12 tahun penjara.

“Jika ga bisa korting, kabur jadi usaha terakhirnya. Menang mafia narkoba,” ujarnya kesal.

Lebih lanjut Siswandi juga sangat keras menyikapi lambatnya eksekusi vonis hukuman mati kasus narkoba. Apalagi saat ini ada lebih dari 100 narapidana hukuman mati.

“Puaskah tatkalah mafia narkoba ditangkap BNN dan Polri kemudian didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) hukuman mati dan divonis hakim dengan hukuman mati?” tanya Siswandi.

“Jujur saja kita jangan puas dan jangan bangga, karena hukuman mati di Indonesia cuma lipstik belaka. Kalau bicara tentang narkoba di dunia, hanya di Indonesia saja yang bisa mati sampai tiga kali, seperti yang dialami hukuman mati Fredi Budiman,” tutur Siswandi.

“Ketangkap pertama hukuman mati. Ketangkap lagi kedua kalinya hukuman mati. Ketangkap ketiga kalinya juga hukuman mati, barulah dieksekusi. Ada apa gerangan nunggu begitu kah yang lain?” sambung pria yang kini berprofesi sebagai advokat itu.

Dipaparkannya, hanya Indonesia yang benar-benar longgar terhadap napi narkoba terpidana mati. Buktinya, mereka masih bisa mengupayakan beberapa cara seperti kembali mengendalikan jaringan narkoba, upaya grasi dan PK agar hukuman jadi berkurang belasan tahun, dan kabur sebagai upaya terakhir.

Dan ironisnya, masih kata Siswandi, pecandu yang seharusnya divonis rehabilitasi malah dijebloskan ke penjara. Kasus Tio Pakusadewo, misalnya, terciduk menggunakan narkoba dengan barang bukti di bawah ukuran standar dikenai hukuman bui.

“Hukumannya kok penjara. Dia meratap di sel tahanan, sementara gembong yang divonis mati malah bisa mendapat keringanan hukuman, akhirnya kabur dan menikmati alam bebas. Di mana keadilannya!” kata Siswandi dengan nada kesal.

“Memang cuma di Indonesia saja mafia narkoba bisa sangat merdeka,” sungutnya lagi. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *