Jakarta – Polda Metro Jaya mengamakan lebih dari dua orang oknum pegawai Imigrasi di Bali terkait pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Kamboja.
“Iya lebih dari dua (yang diamankan). Iya oknum imigrasi. Saat ini mereka masih pemeriksaan intensif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, (28/7).
Dijelaskannya, mereka yang diamankan berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum berangkat ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Oknum imigrasi tersebut mendapatkan fee hingga Rp3,5 juta per setiap orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan per kepala range-nya antara Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp3,7 juta,” kata Kombes Pol Hengki.
Menurutnya, mereka akan segera ditetapkan menjadi tersangka dan akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu, (29/7) besok.
“Calon (tersangka). Dimungkinkan lebih dari dua kita akan tetapkan tersangka. Dan mungkin besok kita akan bawa ke Jakarta,” katanya lagi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah berhasil mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Sebanyak 12 orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum polisi berinisial Aipda M.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7) lalu.
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara itu, 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Serta seorang lainnya yang berinisial H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku mengeruk omzet hingga Rp24,4 miliar. Bembo