Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan proses hukum terhadap Mario Dandy Satriyo (20), berjalan tegas dan profesional sesuai aturan. Sama sekali tak ada perlakuan istimewa yang diberikan penyidik buatnya selama proses hukum berjalan.
“Dilihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik profesional untuk tidak memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” kata Kapolda Karyoto kepada wartawan, Jumat (28/5) lalu.
Selain pasal penganiayaan, sambung Kapolda Karyoto, polisi saat ini juga super serius menangani laporan anak AG perihal dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy.
“Tapi yang itu berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus. Antara yang satu judulnya Pasal 351 atau 355 KUHP untuk penganiayaan, yang satunya bisa Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” kata Kapolda Karyoto.
“Tapi dua-duanya punya ancaman cukup berat yaitu 15 tahun. Yang di sini penganiayaan ancaman 15 tahun, yang di sini dugaan pencabulan juga 15 tahun,” lanjutnya.
Fakta tersebut, kata Kapolda Karyoto, sekaligus juga jadi bukti otentik bahwa Polda Metro tidak pernah memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy.
“Tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya secara adil dan transparan. Itu saja,” ujarnya.
Diakui Kapolda Karyoto, dirinya memang sudah menyoroti penanganan kasus Mario Dandy yang berlangsung lama. Oleh karena itu, dirinya terjun langsung membantu Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait pemberkasan kasus serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Yang pertama ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan,” ungkap Jenderal bintang dua produksi Batalyon Dhira Brata Akpol 1990.
“Akhirnya saya putuskan datang sendiri ke Kejati untuk melakukan koordinasi serta membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskan berkas perkara,” sambungnya.
Saat ini berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap dan dinyatakan P21.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI juga sudah resmi menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas, pada Rabu, (24/5) lalu.
Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam pernyataannya mengatakan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Selain itu, terus Agus Sahat, Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, ke satu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” jelas Agus Sahat. Bembo












