Jalan Layang Casablanca Tanpa E-TLE, Aksi Tilang Manual Tak Langgar Kebijakan Kapolri

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono (kiri) dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (kanan).

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mulai berbenah dan menyesuaikan kebijakan tindakan hukum berlalu lintas agar selaras dan sesuai dengan program kerja 100 hari Kapolri.

Salah satunya adalah tindakan hukum tilang konvensional di jalan kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Pasalnya, secara garis besar hal tersebut sekarang justru bertentangan dengan salah satu poin program kerja Kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Saat menjalani uji kelayakan calon Kapolri di depan Komisi III DPR RI kala itu, Listyo Sigit yang masih berpangkat tiga bintang di pundak secara tegas mengatakan bakal menghapus tilang di jalan saat menjabat Kapolri. Sebagai gantinya, peran dan fungsi kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan lebih dioptimalkan.

“Korlantas Polri siap melaksanakan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT. Termasuk juga dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat di bidang IT,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam forum rapat internal yang diadakan di Ruang Prajagupta Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.

Pun begitu, lanjut Istiono, pihaknya juga mengingatkan Tim Satgas 100 Hari Kerja Kapolri dan jajaran bahwa pihaknya masih tetap menerapkan tilang manual atau konvensional dengan skala prioritas di tempat yang belum ada E-TLE.

“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Istiono.

Selain itu, Istiono melanjutkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan teknis penerapan ujian online untuk pemohon baru SIM.

“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Namun untuk ujian praktik tetap harus hadir karena hasilnya merupakan alat ukur kompetensi dari pemohon SIM,” jelas mantan Kapolda Babel jebolan Batalyon Rekonfu Akpol 1987 ini menegaskan.

Di waktu berbeda, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar  mengatakan, perihal yang disampaikan Kakorlantas itu satu contohnya seperti kejadian tindakan tilang manual oleh anggotanya di atas jalan layang Casablanca.

Kejadian tersebut sempat direkam salah seorang pengendara lalu dimasukkan ke YouTube hingga jadi viral.

Menjadi viral karena penjelasan video menyatakan aksi tilang dilakukan saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo tengah ngebut mempersiapkan berbagai hal yang mendukung penerapan kebijakannya untuk menghapus aksi tilang di jalan.

“Kami mendukung penuh semua kebijakan dan program kerja 100 hari Bapak Kapolri. Dan kami juga patuh kepada pimpinan kami di lalu lintas. Jadi win-win solution-nya adalah membuat skala prioritas tindakan tilang manual cuma dilakukan di daerah yang belum ada kamera E-TLE. Dan itu tidak melanggar kebijakan Kapolri,” jelas Fahri dalam klarifikasinya kepada kabargaruda.co, Kamis, (11/2).

“Dan kejadian tilang di atas jalan layang Casablanca yang jadi video viral di YouTube itu bagian skala prioritas karena kamera E-TLE belum terpasang di sana,” sambungnya mengakhiri klarifikasi. bem

Tinggalkan Balasan